


kAONASHI
Atmajaya

Evolution
Digitalization
Release
Monday 26 Feb 2019
Ragil W
Titania L
Reza v
Rayvrandy
vol
2
01
Digitalisasi
Perkembangan Majalah Digital
-
Transisi dari majalah yang mulanya konvensional menjadi majalah online. Dengan adanya transisi ini, biaya produksi dapat dikurangi dan pendapatan dapat meningkat.
-
Dengan adanya majalah via online, kita dapat membaca majalah di mana pun dan kapanpun
-
Majalah online dapat menggunakan fitur user-generated content yang memungkinkan pengguna atau pembaca dalam menulis artikel atau berita mereka sendiri kemudian percetakan yang akan mempublikasikannya.
-
Platform online bersifat interaktif. Adanya kolom komentar dapat memungkinkan pembaca memberikan feedback yang cepat.
-
Mobile Media memungkinkan majalah dapat dilihat melalui aplikasi.

Sumber: Dominick, Joseph R. (2011). The Dynamics of Mass Communication: Media in The Digital Age. New York: McGraw Hill.
02
Studi kasus Koran
Surat Kabar Lampu Hijau
Surat kabar lampu hijau ini berfokus pada tindak kejahatan, didirikan pada tahun 2001 oleh Syahroni. Judul- judul yang diangkat dalam surat kabar tersebut sangat sensasional dan kontroversial sehingga banyak menimbulkan pro-kontra. Salah satu contoh judul yang menimbulkan kontroversi ialah tentang kasus pemerkosaan yang dibuat humor dengan penulisan judul “COWOK TETANGGA MAIN KE RUMAH SEBELAH LIAT ANAK TETANGGA, AKAL SEHAT ILANG SEBELAH, TUH BOCAH DIPERKOSA UNTUNG GAK PAKE NAMBAH”
​
​

Judul tersebut sangat kontroversial dan menuai berbagai komentar masyarakat. Selain itu, juga melanggar kode etik jurnalistik yang dibuat oleh Dewan Pers yaitu No.6/ peraturan-DP-/V/2008 serta pasal 7 ayat 2 undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan bahwasannya “ Wartawan Indonesia memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Inti kandungan kode etik jurnalistik meliputi empat asas, yaitu asas moralitas , asas demokratis, asas profesionalitas, dan asas supremasi hukum .( https://www.dewanpers.or.id/kebijakan/peraturan)
Wartawan atau penulis judul tersebut tidak memperhatikan asas moralitas, yakni penulis tidak menghargai hak korban dan tidak mempertimbangkan pembaca yang usianya di bawah umur. Melainkan lebih mementingkan kepentingan pribadi demi meraup untung yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan efek samping bagi pembaca dan korban dalam kasus tersebut.

Studi kasus Majalah
03
Pelanggaran kode etik
Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah". Pengaduan Gunawan, melalui penasihat hukumnya Hotman Paris Hutapea itu terkait dengan pemberitaan dalam majalah itu edisi 26 Maret-1 April 2012, yang berjudul Rochadi, Korban Sengketa Makindo; Terjepit Sengketa Raja Gula; Gugatan Dua Saudara; dan Taipan Nyentrik di ST Regis.
Hotman Paris menjelaskan, putusan Dewan Pers itu dikeluarkan dalam surat tertanggal 19 September 2012, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Pengaduan Gunawan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo itu diajukan pada 12 April. "Kami mengadu ke Dewan Pers karena menghormati kemerdekaan pers," kata Hotman, Selasa di Jakarta. Dalam putusannya, Dewan Pers merekomendasikan Tempo wajib memuat hak jawab dari pengadu serta meminta maaf kepada pengadu dan pembaca. Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu. Hotman Paris menilai Dewan Pers bersikap obyektif karena memutuskan sebuah penerbitan pers terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. "Ini mungkin untuk pertama kalinya," papar Hotman, dalam siaran persnya.
Jurnalistik", https://nasional.kompas.com/read/2012/10/02/23480355/Majalah.Tempo.Dinilai.Langgar.Kode.Etik.Jurnalistik.

kAONASHI
