Studi Kasus Surat Kabar dan Majalah
- Kaonashi
- Feb 25, 2019
- 1 min read
1. Surat Kabar Lampu Hijau
Surat kabar lampu hijau ini berfokus pada tindak kejahatan, didirikan pada tahun 2001 oleh Syahroni. Judul- judul yang diangkat dalam surat kabar tersebut sangat sensasional dan kontroversial sehingga banyak menimbulkan pro-kontra. Salah satu contoh judul yang menimbulkan kontroversi ialah tentang kasus pemerkosaan yang dibuat humor dengan penulisan judul “COWOK TETANGGA MAIN KE RUMAH SEBELAH LIAT ANAK TETANGGA, AKAL SEHAT ILANG SEBELAH, TUH BOCAH DIPERKOSA UNTUNG GAK PAKE NAMBAH”
Judul tersebut sangat kontroversial dan menuai berbagai komentar masyarakat. Selain itu, juga melanggar kode etik jurnalistik yang dibuat oleh Dewan Pers yaitu No.6/ peraturan-DP-/V/2008 serta pasal 7 ayat 2 undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan bahwasannya “ Wartawan Indonesia memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Inti kandungan kode etik jurnalistik meliputi empat asas, yaitu asas moralitas , asas demokratis, asas profesionalitas, dan asas supremasi hukum.( https://www.dewanpers.or.id/kebijakan/peraturan)
Wartawan atau penulis judul tersebut tidak memperhatikan asas moralitas, yakni penulis tidak menghargai hak korban dan tidak mempertimbangkan pembaca yang usianya di bawah umur. Melainkan lebih mementingkan kepentingan pribadi demi meraup untung yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan efek samping bagi pembaca dan korban dalam kasus tersebut.
http://dadedoo.com/hiburan/intip-kelucuan-judul-berita-koran-lampu-ijo-yuk-pasti-bikik-ketawa-nggak-berhenti/
Comments